Aduh, Bachtiar Diberhentikan Mendadak
Sehabis Bersaksi di MK soal Pilkada Tangsel
Minggu, 5 Dec 2010 07:12 WIBTANGERANG- Kasus pilkada Tangsel (Tangerang Selatan) masih berbekas pada Bachtiar Rivai, pegawai Kelurahan Paku Alam, Serpong Utara, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).Pasalnya, ia mendadak diberhentikan. Dia menduga pemecatan itu terkait keterangan dirinya saat menjadi saksi bagi pasangan calon Wali Kota Tangsel Arsid-Andre Taulany di sidang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/11).
Pemberhentian pegawai yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) itu dilakukan oleh Sulaiman, Lurah Paku Alam, pendukung salah pasangan Wali Kota yang digugat. Bachtiar kepada sejumlah wartawan mengatakan, kabar pemecatan terhadap dirinya diketahui dari orang tuanya sendiri, Sadeli, pada Jum'at (3/12).
Sadeli merupakan seorang staf kantor Kelurahan Paku Alam. Ketika itu Sadeli dipanggil Suparman yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Paku Alam. Oleh Suparman, Sadeli diberitahukan mulai Jum'at (3/12) anaknya, Bachtiar, tidak lagi menjadi staf di kantor Kelurahan itu.
"Pemberhentian diri saya tidak secara langsung disampaikan. Tetapi melalui orang tua saya," ujar Bachtiar, Minggu (5/12/2010).
Menurut Bachtiar, selama bekerja di kantor kelurahan tersebut, ia tidak lalai dalam menjalankan tugas dan bekerja dengan baik. Indisipliner atau melanggar aturan pekerjaan sama sekali tidak pernah dilakukannya, sejak bekerja di kantor kelurahan itu. Ia mengaku, pemecatan itu disebabkan dirinya menjadi saksi bagi pasangan nomor urut tiga Arsid-Andre Taulany pada persidangan gugatan Pilkada Tangsel di MK, pada Selasa (30/11).
Di hadapan MK, Bachtiar mengaku selama Pilkada Tangsel Lurah Paku Alam Sulaiman dan Sekretaris Kelurahan Suparman terlibat langsung menyiapkan kebutuhan kampanye pasangan nomor urut empat calon Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Aparatur Pemkot Tangsel banyak yang mendukung Airin-Davnie," kata Bachtiar.
Lurah Paku Alam Sulaiman ketika dikonfirmasi mengatakan, ia tidak melakukan pemecatan terhadap Bachtiar. Tetapi yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri tanpa dipecat. Apalagi mantan anak buahnya itu jarang masuk kantor. Kubu Arsid-Andre Taulany mengaku punya 3 bukti kuat yang menilai pilkada Tangsel yang dimenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davie layak dianulir. Bukti ini siap digulirkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sayang, dalam pendaftaran ini, Andre yang juga artis Opera Van Java tidak hadir dan hanya di wakili kuasa hukumnya. "Pertama, misal pada siang hari, suara masuk 90 persen dan pasangan Arsyid-ndre sudah menang 0, 6% tetapi tiba-tiba rekapiutalsi dibagian akhir bisa disusul," kata kuasa hukum Patra M Zein usai mendaftarkan perkara ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).
Alasan kedua berkaitan dengan formulir-formulir yang hilang. Semestinya disampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dua hari sebelum hari H.
"Nah itu yang sampai sekarang yang tidak jelas nasibnya. Sehingga itu bisa disalahgunakan," tambah Patra didampingi kuasa hukum lainnya, Endang Hadrian.
Yang ketiga yaitu ada penggunaan PNS/aparat dalam proses Pemilukada.
"Dengan demikian kami mewakili warga Tangerang dan tim merasa ini harus dituntut meski bedanya tipis. Kami bisa buktikan kecurangan ini bisa signifikan. Kami percaya hakim MK dapat memberi keadilan," tegas Patra.
Sebelumnya, rapat pleno KPU Tangsel mengenai penetapan rekapitulasi suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, memutuskan pasangan nomor urut 4 yakni Airin-Benyamin mendapat perolehan suara terbanyak. Perolehan suara pasangan ini hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andre, yakni 1.115 suara.