Kenangan membuat paper dari Kelas Ibu Dr. Maria Tri, FH UGM, Juni 2011
Berita Terkait: Penarikan Film Asing
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencuatnya wacana penarikan fim asing di Indonesia membuat pemerintah angkat bicara. Pemerintah beranggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu turun tangan dan menginvestigasi pengadaan film impor, termasuk soal distribusi film impor di Tanah Air.
Demikian dikemukakan Deputi Menteri Koordiantor(Menko) Perekonomian, Edy Putra Irawady, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Minggu (20/02/2011).
"Banyak masalah persaingan usaha ini yang perlu kita benahin agar surplus ekonomi masyarakat jangan terdistorsi terus," kata Edy Putra.
Diberitakan sebelumnya, Motion Picture Associated (MPA) mewakili sejumlah perusahan film asing sudah resmi menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia.
Ini menyusul keputusan pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai serta BKF Kementerian Keuangan yang memberlakukan ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor (asing)
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor disebutkan bea masuk film sebesar 5-15 persen dimana dalam aturan ini dibedakan antara tarif berdasarkan jenis, ukuran, serta bahan film impor.
Pemerintah, menurut Edy Putra, menegaskan kebijakan bea masuk (BM) bagi film impor tetap akan diberlakukan.
"Kebijakan BM itu sudah tepat, baik dari sisi mendorong industri film nasional, maupun revenue," kata Edy Putra.
Dia mengatakan, sebelum keluar aturan itu sudah dikaji melibatkan banyak stakholders. "Jadi soal BM ini, nggak perlu dipermasalahkan, tetap aja dilaksanakan," kata dia.
Kendati demikian, dia menegaskan perlu juga dilakukan audit investigasi mulai dari pungutan-pungutan seperti bea masuk, PPN (pajak pertambahan nilai), dan pajak penghasilan (PPh) impornya, pajak tontonan (hak pemda), PPH badan importir dan pengusaha bioskop, dan sebagainya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencuatnya wacana penarikan fim asing di Indonesia membuat pemerintah angkat bicara. Pemerintah beranggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu turun tangan dan menginvestigasi pengadaan film impor, termasuk soal distribusi film impor di Tanah Air.
Demikian dikemukakan Deputi Menteri Koordiantor(Menko) Perekonomian, Edy Putra Irawady, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Minggu (20/02/2011).
"Banyak masalah persaingan usaha ini yang perlu kita benahin agar surplus ekonomi masyarakat jangan terdistorsi terus," kata Edy Putra.
Diberitakan sebelumnya, Motion Picture Associated (MPA) mewakili sejumlah perusahan film asing sudah resmi menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia.
Ini menyusul keputusan pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai serta BKF Kementerian Keuangan yang memberlakukan ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor (asing)
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor disebutkan bea masuk film sebesar 5-15 persen dimana dalam aturan ini dibedakan antara tarif berdasarkan jenis, ukuran, serta bahan film impor.
Pemerintah, menurut Edy Putra, menegaskan kebijakan bea masuk (BM) bagi film impor tetap akan diberlakukan.
"Kebijakan BM itu sudah tepat, baik dari sisi mendorong industri film nasional, maupun revenue," kata Edy Putra.
Dia mengatakan, sebelum keluar aturan itu sudah dikaji melibatkan banyak stakholders. "Jadi soal BM ini, nggak perlu dipermasalahkan, tetap aja dilaksanakan," kata dia.
Kendati demikian, dia menegaskan perlu juga dilakukan audit investigasi mulai dari pungutan-pungutan seperti bea masuk, PPN (pajak pertambahan nilai), dan pajak penghasilan (PPh) impornya, pajak tontonan (hak pemda), PPH badan importir dan pengusaha bioskop, dan sebagainya.
Penulis: Hasanuddin Aco | Editor: Anwar Sadat Guna